Minggu, 20 November 2011

KESAHATAN LINGKUNGAN

Pengertian Kesehatan Lingkungan sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”.
Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Pengertian Lingkungan Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”
Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai berikut :
a. Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”
b. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.”
c. Apabila disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”
Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup Kesehatan lingkungan adalah :
a. Menurut WHO
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
7) Pengendalian pencemaran udara
8) Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pengamanan radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

Rabu, 16 November 2011

Linkungan di JOGJA

 
Lingkungan Bersih merupakan harapan kita semua warga bumi ini. Dengan lingkungan yang bersih tentu akan berdampak baik pula pada kuaitas hidup kita masing-masing. Tapi apakah mudah mewujudkannya? Sepertinya akan banyak hal yang kita dapatkan ketika berbicara mengenai kebersihan lingkungan.
Kebersihan Lingkungan tidak akan lepas dari namanya “sampah”. Fenomena  “gunung sampah” pernah melanda beberapa tempat waktu yang lalu. Ketika TPA Lewi Gajah tidak bisa menampung sampah lagi, Jalanan Kota  Bandung dipenuhi sampah yang bercecer dipinggir jalan. Begitu juga Kota Jakarta yang sampai hari ini masih berkutat mencari solusi untuk mengalihkan pembuangan sampah dari Bantar Gebang. Di Jogjakarta ku ini juga sepertinya perlu mulai dipikirkan ketika TPA Sampah yang ada di Piyungan Bantul tidak lagi mampu menampung sampah .
Pemerintah Pusat sendiri telah mengatur bagaimana pengelolaan sampah dilakukan, hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Dalam aturan tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban kita dalam pengelolaan sampah. Salah satu kewajiban kita yang tertuang dalam pasal 12 ayat 1 adalah Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, itu artinya kalau kita tidak mengurangi sampah kita akan mendapatkan sanksi